SUPREMASI HUKUM DAN INDEPENDENSI LEMBAGA PERADILAN
Ilustrasi Pilar Gedung Peradilan dan Penegakan Supremasi Hukum
Sebenarnya konsep negara memisahkan antara fungsi Eksekutif, Legislatif dan Judikatif, telah mengarah kepada independensi lembaga peradilan untuk menegakkan supremasi hukum. Namun karena penegakan hukum itu dijalankan oleh komponen Eksekutif dan dilaksanakan oleh birokrasi dari eksekutif tersebut sehingga sering disebut juga birokrasi penegakan hukum. Naifnya apabila yang berurusan dengan hukum adalah mereka sendiri (Eksekutif) independensi lembaga peradilan dan penegakan supremasi hukum sulit diwujudkan.
Persoalan :
- Sering kita saksikan proses hukum yang tidak dapat berjalan, ketika dihadapkan dengan persoalan yang menyangkut pejabat negara.
- Pelaksanaan eksekusi hukuman yang masih membeda-bedakan status tahanan, baik tahanan luar maupun penjara, menunjukkan kebijakan hakim dan penegakan hukum, masih didominasi oleh pejabat negara dan kroni-kroninya.
Pertanyaan :
a. Bolehkan seorang hakim memberi keringanan hukum atas dasar pertimbangan setatus dan jabatan terdakwa.?
b. Apa saja yang melatarbelakangi ketidak-mandirian lembaga peradilan di Indonesia, dan tepatkah itu dijalankan.?
c. Bolehkan seorang penguasa (Presiden) memberikan ampunan kepada terpidana, dan sampai dimana batas ampunan yang diberikan.?.
d. Tepatkah apabila pelaksanaan eksekusi hukuman dibedakan antara status terpidana pejabat dan rakyat (dengan alasan mereka tidur tanpa AC sudah tersiksa dll).?.
Jawab :
Memberikan keringanan hukuman atas dasar pertimbangan status dan jabatan terdakwa
ialah :
Tidak boleh dalam kasus – kasus hudud ( pidana )
Sedang untuk masalah ta’zir ( menjerakan ) boleh kecuali sesuai dengan pengetahuan dan kewajiban hakim.masalah yang berhubungan dengan hak adami ( hubungan sesama manusia/ pencuri,korupsi dll.) maka tidak boleh, kecuali dengan seizin yang bersangkutan ( yang dirugikan )
Masuk dalam masalah Maudlu’iyah
Jawaban idem poin ( A ) di sesuaikan dengan kebijaksanaan yang terbaik bagi Qodlli
Jawaban idem poin ( A ) tidak boleh, kecuali dalam masalah ta’zir
Catatan :
Bagi seorang hakim harus dapat mengetahui dan membedakan antara jenis – jenis hudud, ta’zir dan hak – hak Adami maupun hak – hak Allah.
Jenis – Jenis
| Hudud : Pembunuhan | Perampokan |
| Penganiayaan | Perzinaan |
| Pencurian | Mabuk - mabukan |
| Korupsi | Dll |
Ta’zir : Pelanggaran hukum yang tidak berkaitan dengan di atas ( hudud )
Hak Adami : Hak yang berhubungan dengan sesama manusia ( seperti, hutang, mencuri
ghasab dll. )
Hak Alloh : Hak atau pelanggaran yang langsung menghianati perintah Alloh
Referensi :
- Nihayatuzzain 370
- Muhaddzab II/283
- Asbah wa an nadloir 274
- Mantsur fi qowa’id al fiqhiyah II/20 ( darul kutub al ilmiyah )
- Ahkamu as sulthoniah lil mawardi 236 ( darul fikr )