SYIRKAH BAGI HASIL YANG SUDAH DIPASTIKAN
Kajian Fikih Muamalah Terkait Investasi Saham dan Kepastian Laba
Ilustrasi Praktek Transaksi Modal, Investasi, dan Kerja Sama Bisnis
Dikalangan masyarakat sekarang sudah banyak praktek muamalah yang mereka mengistilahkan syirkah bagi hasil. Prakteknya pihak satu menyerahkan saham / modal kepada pengusaha atau pemilik toko dengan imbalan setiap bulannya dia (penanam saham) akan menerima uang / laba 25 %, (contoh ; menanam saham Rp.1.000.000,- setiap bulan mendapat bagian laba Rp.25.000,- sedang modal Rp.1.000.000,- masih utuh.
Jadi pendapatan setiap bulan sudah dipastikan 25 % tanpa menghitung untung maupun rugi dan ini dilakukan dengan sama-sama rela tanpa adanya tuntutan dari pihak manapun jika terjadi kerugian (kerugian menjadi tanggungjawab pemilik toko/pengusaha).
Pertanyaan :
- Adakah qoul yang memperbolehkan praktek muamalah dengan cara yang demikian itu ?.
- Jika terjadi kebangkrutan, bolehkah pengusaha/pemilik toko, menuntut penanam saham untuk menanggung bersama kerugiannya, meskipun sudah ada perjanjian dia penanggung jawab sepenuhnya ?
(PC-NU.Kota Malang)
Jawaban (a) :
Praktek muamalah sebagaimana digambarkan pada soal bukanlah termasuk syirkah atau qiradl (permodalan) yang dibenarkan oleh syariat Islam. Melihat prakteknya para musyawirin menyepakati bahwa muamalah tersebut dimasukkan dalam akad qardl (utang-piutang) yang mengandung syarat menguntungkan secara sepihak (pihak pemodal). Adapun hukum uang laba adalah haram jika dipersyaratkan dalam akad dan boleh jika disepakati diluar akad.
Jawaban (b) :
Tidak boleh, karena perjanjian / persyaratan itu tidak sesuai dengan hukum yang berlaku dalam akad utang-piutang, sehingga keberadaan syarat itu tidak mengikat.