Lang

PENGGUSURAN DAN KEPEMILIKAN TANAH

PENGGUSURAN DAN KEPEMILIKAN TANAH

Kajian Hukum Islam (Fikih) Terkait Sengketa dan Hak Atas Tanah

Keadilan dan Kepemilikan Tanah

Ilustrasi Kepastian Hukum dan Keadilan Hak Atas Tanah

Kasus pembebasan tanah dimana saja selalu menimbulkan sengketa karena masih adanya dua versi dalam konsep pemilikan atas suatu benda atau tanah. Konsep hukum pemilikan atas suatu benda, atau tanah yang disebut dengan IPSO FACTO (hak dapat sah karena kenyataan) seperti hak milik yang timbul karena seseorang menguasai benda/tanah terus menerus tanpa ada yang menegur, lama-kelamaan merasa sebagai miliknya. Dan ini yang banyak dipakai dalam pemilikan tanah oleh nenek moyang kita, secara turun temurun. Sementara konsep sebaliknya yang disebut IPSO JURE (hak dapat sah kalau berdasarkan hukum) seperti kasus-kasus pembebasan tanah-tanah negara, yang beralih fungsi menjadi hak milik perseorangan, perusahaan, maupun sosial, dengan dasar sertifikat, atau surat pengalihan kekuasaan.

Persoalan :

- Penggunaan hak milik negara oleh masyarakat yang terpinggirkan, pedagang kaki lima, pemukiman, yang selama ini dibiarkan, bahkan ada yang resmi mendapat ijin dari pemda setempat, ada pula yang bersertifikat, masih dapat dikalahkan oleh pengusaha-pengusaha besar untuk menggusur tempat-tempat mereka. Bagaimana dengan Pasal 33 (3) UUD 1945 dan konsep IPSO FACTO.

Pertanyaan :

  1. Bagaimana konsep Islam yang sah dalam hak memiliki tanah jika disesuaikan dengan kasus-kasus dan konsep diatas ?
  2. Bolehkan pengusaha yang memenangkan tender penguasaan tanah, mengambil alih dengan secara paksa terhadap rakyat yang menempati, apalagi jika sebagian diantara mereka (rakyat) mempunyai hak dengan bukti surat/ sertifikat ?
  3. Jika kemudian ada ganti rugi atas pemilikan dari rakyat, namun belum sesuai yang diinginkan, (karena masih dibawah standar, tidak layak, mematikan usahanya dst.) bolehkah rakyat mempertahankan haknya dengan berbagai upaya terhadap pengambilan hak secara paksa ?

(PC-NU Kabupaten Malang)

Jawaban :

  1. Kepemilikan atas tanah terjadi dengan beberapa cara, antara lain : Ihya’ul mawat, akad dan kholafiyyah (pergantian) baik pergantian itu orang dari orang (tawaruts) atau pergantian barang dari barang (ganti rugi)
  2. Tidak boleh karena posisi rakyat sebagai shohibul yad, kecuali pihak pengusaha punya bukti-bukti yang lebih kuat
  3. Dalam hal tanah itu milik rakyat secara sah, maka tindakan mereka diperbolehkan
المأخـذ : Referensi / Dasar Hukum
بغية المسترشدين 288-289

(مسئلة ش) سئل عن أرض فقال كان مورثى باسطا عليها ولا أعلم ترتيب يده بملك أو غيره ثم ادعى أنهاملك مورثه الى أن مات وخلفها له سمعت دعواه بشرطها ولا يقدح فيها قوله السابق إذ يحتمل نسيانه أو جهله بخلاف ما لو قال قبل لم تكن ملك مورثى أو هى ملك فلان ثم ادعاها لمورثه فلا تسمع دعواه إلخ

(Persoalan Syin) Dipersoalkan tentang sebidang tanah. Seseorang mengatakan : "Muwarris (pemberi warisan) saya telah menguasai sebidang tanah tetapi aku tidak mengerti cara menguasainya apakah dengan jalan hak milik atau lainnya". Kemudian seorang tadi mendakwa bahwa : sebidang tanah itu milik muwarrisnya hingga matinya dan meninggalkannya untuk dirinya", maka dakwaan itu layak didengar asal persyaratan dakwa dipenuhi dan ucapan dia yang sebelumnya tidak mencacatkan dakwaannya, karena dimungkinkan ia lupa atau tidak tahu. Beda halnya jika seseorang tadi pernah mengatakan : "Sebidang tanah itu bukan milik muwarrisnya" atau "Sebidang tanah itu milik Fulan", kemudian ia mendakwa bahwa tanah itu itu milik muwarrisya, maka dakwaannya tidak layak didengar.

غاية telخيص المراد 280-281

(مسئلة) اليد كما قال السبكى حجة شرعية فإذا كان لاحد المتداعيين يد على أرض مثلا فهو مدعى عليه وتسميه الفقهاء داخلا ومن لا يد له مدعى وتسميه خارجا فاذا ادعى الخارج على الداخل أنه يملك الارض المدعاة فأجابه صاحب اليد بالإنكاروإنها ملكه فحيث لا بينة فالقول قول صاحب اليد بيمينه لان اليد تدل على الملك دلالة ظاهرة.

(Persoalan). Penguasaan sebagaimana dikatakan Al-Subki merupakan hujjah sya'iyyah. Jadi apabila salah seorang dari dua orang yang saling mendakwa menguasai sebidang tanah umpamanya, maka dia itu sebagai terdakwa dan para fuqaha' menamakannya "dakhil" dan orang yang tidak menguasai sebagai pendakwa dan fuqaha' menamakannya "kharij". Kemudian apabila si kharij mendakwa dakhil bahwa dirinya sebagai pemilik sebidang tanah yang didakwakan, lalu pihak penguasa tanah (dakhil) mengingkarinya dan menyatakan bahwa tanah itu miliknya, maka sekira dia tidak mempunyai saksi, maka pernyataan yang dibenarkan adalah pernyataan pihak yang menguasai tanah dengan sumpahnya, karena penguasaan menunjukkan dengan jelas atas adanya kepemilikan.

بغية المسترشدين 168

(مسئلة ك) اعتاد بعض السلاطين حجر الموات لنفسه فيقول هذه البقعة ملكى فمن زرع فيها فعليه كذا لم يصر بذلك محييا للأرض بل من أحياها الإحياء المعروف ملكها إذ الارض لا تملك إلا بالإحياء أو باقطاع الامام إقطاع تمليك

(Persoalan Kaf). Sebagian penguasa/pemerintah membiasakan mengkhususkan sebidang tanah yang tak bertuan untuk dirinya lalu berkata : "Tanah ini milik saya, maka barang siapa menanaminya dia wajib membayar sekian", maka dengan pernyataan tadi tidaklah dia menjadi pihak yang menghidupkan tanah tersebut, bahkan siapa saja yang menghidupkannya dengan cara yang telah maklum dia pemiliknya. Karena sebidang tanah tidak dapat dimilki kecuali dengan jalan ihya' (menghidupkan) atau pemberian dari imam dengan status hak milik.

الفروق الجزء 4 ص 78

اعلم أن اليد انما تكون مرجحة اذا جهل اصلها او علم اصلها بحق

Ketahuilah bahwa penguasaan hanya dapat dimenangkan apabila tidak diketahui asal-usulya atau diketahui asalnya dengan jalan yang benar (haq).

غاية تلخيص المراد 280-281

(مسئلة) كتب علم على بعضها مكتوب وقف اووقف فلان بن فلان على مدرسة او طلبة علم تحت يد شخص مستمرة يده عليها فليس لقاض ولا غيره انتزاعها من صاحب اليد بمجرد الكتاب اذاليد كما قاله السبكى حجة شرعية

(Persoalan). Ada beberapa kitab ilmu pengetahuan pada sebagiannya tertulis "wakaf atau wakaf Fulan bin Fulan kepada madrasah atau para pencari ilmu yang berada dibawah penguasaan seseorang yang telah ditetapkan penguasaannya", maka tidak boleh bagi seorang qadhi (hakim) atau yang lain mencabut kitab itu dari pihak yang menguasainya dengan hanya berdasarkan tulisan belaka. Karena penguasaan sebagaimana dikatakan Al-Subki merupakan hujjah syar'iyyah.

الحاوى للفتاوى ص 127

(مسئلة) رجل بيده رزقة اشتراها ثمّ مات فوضع شخص يده عليها بتوقيع سلطاني فهل للورثة منازعته ؟ الجواب ان كانت الرزقة وصلت الى البائع الاول بطريق شرعي بان اقطعها السلطان اياها وهى ارض موات فانه يملكها ويصح منه بيعها ويملكها المشترى منه

(Persoalan). Seseorang ditangannya suatu kekayaan yang telah dibelinya, kemudian ia mati, lalu ada orang lain yang meguasainya dengan dikuatkan stempel pemerintah, apakah bagi ahli waris boleh menentangnya ? Jawabannya : Apabila kekayaan itu sampai pada penjual pertama dengan secara syar'i dengan gambaran kekayaan itu diberikan oleh pemerintah dan ia merupakan bumi mati, maka dia dapat memilikinya serta sah untuk mejualnya, dan pembelinya juga sah kepemilikannnya.

حاشة الشروانى 6\544-545

وعبارة سم على المنهج قال السبكى ولا يجوز لوكلاء بيت المال بيع شيء من الشوارع وان اتسعت وفضلت عن الحاجة لانا لانعلم اصله هل اصله وقف او موات احيي فليحذر ذلك وان عمت به البلوى

Ungkapan Ali Al-Syibramalisi atas kitab al-Manhaj bahwa Al-Subki berkata : Tidak boleh bagi para wakil (pemegang amanah) bait al-mal menjual sedikitpun dari jalan raya sekalipun luas dan sudah lebih dari keperluan, karena kita tidak tahu asal usulnya, apakah asalnya merupakan wakaf atau bumi mati yang dihidupkan. Maka hindarilah tindakan itu sekalipun telah mewabah dimana-mana.

Foto Profil /r/

Ditulis oleh /r/

Jurnalis dan Kontributor setia untuk rubrik ini. Terus menyebarkan literasi islami yang mencerahkan bagi umat.