Jawab: Diperinci,
- Diperbolehkan, apabila putusnya tunangan berasal dari pihak perempuan.
- Tidak boleh, jika penyebab putusnya tersebut dari pihak laki-laki.
Referensi:
Jawab: Diperinci,
Referensi:
Jurnalis dan Kontributor setia untuk rubrik ini. Terus menyebarkan literasi islami yang mencerahkan bagi umat.