Pertanyaan:
a. Apa status benda atau barang temuan seperti di atas(dalam hukum Islam)?
Jawab: Benda atau barang yang ditemukan di tempat-tempat umum seperti serambi masjid, kamar dll. adalah luqatah atau barang temuan. Sementara apabila ditemukan di kamar-kamar maka termasuk mâlun dlâi (harta yang tersia-sia).
Referensi:
b. Dapatkah dibenarkan tindakan para pengurus pondok yang menertibkan barang yang tergeletak berserakan di tempat-tempat umum, seperti serambi masjid, kolam, dll.?
Jawab: Dapat dibenarkan, akan tetapi bagi para pengurus wajib dipublikasikan. Namun apabila tidak ada harapan lagi untuk mengetahui pemiliknya, maka barang tersebut di-tasharuf-kan untuk kemaslahatan.
Referensi:


