Jawab: Jika pemberian tersebut (kaos, uang dan sebagainya) hanya sekedar untuk menarik simpati, maka diperbolehkan. Dan bagi untuk sang penerima boleh menerimanya, namun hukumnya makruh syadidah. Namun jika tujuannya adalah agar dipilih dan terdapat perjanjian yang mengikat, maka hukumnya termasuk risywah atau suap. Dan bagi si penerima hukumnya haram menerimanya.
Catatan: Kalau pemberi tersebut bertujuan إيصال الحق atau إعانة لدفع مظلمة sekaligus sebagai alternatif terakhir, maka diperbolehkan dan namun bagi penerima hukumnya haram.
Referensi:





