Jawab: Status barang tersebut statusnya adalah barang terlantar (mâlun dlâi’) dan dialokasikan untuk kepentingan umum. Tetapi jika pemiliknya bisa diketahui, maka wajib disimpan sampai si pemilik mengambilnya.
Referensi:
Jawab: Status barang tersebut statusnya adalah barang terlantar (mâlun dlâi’) dan dialokasikan untuk kepentingan umum. Tetapi jika pemiliknya bisa diketahui, maka wajib disimpan sampai si pemilik mengambilnya.
Referensi:
Jurnalis dan Kontributor setia untuk rubrik ini. Terus menyebarkan literasi islami yang mencerahkan bagi umat.