Jawab: Statusnya ialah sebagai barang terlantar (mâlun dlâi') yang pengalokasiannya untuk kemaslahatan kepentingan umum. Hanya saja apabila masih ada harapan mengetahui pemiliknya, maka wajib meyimpan sampai pemiliknya mengambil.
Referensi:
Jawab: Statusnya ialah sebagai barang terlantar (mâlun dlâi') yang pengalokasiannya untuk kemaslahatan kepentingan umum. Hanya saja apabila masih ada harapan mengetahui pemiliknya, maka wajib meyimpan sampai pemiliknya mengambil.
Referensi:
Jurnalis dan Kontributor setia untuk rubrik ini. Terus menyebarkan literasi islami yang mencerahkan bagi umat.