Pertanyaan:
a. Apakah pengamen atau pengemis cilik dapat dikatagorikan laqith?
Jawab: Bisa, apabila anak kecil tersebut belum baligh, tidak punya pengasuh dan ditelantarkan atau dibuang oleh orang tuanya atau keluarganya.
Referensi:
Pertanyaan:
a. Apakah pengamen atau pengemis cilik dapat dikatagorikan laqith?
Jawab: Bisa, apabila anak kecil tersebut belum baligh, tidak punya pengasuh dan ditelantarkan atau dibuang oleh orang tuanya atau keluarganya.
Referensi:
Jurnalis dan Kontributor setia untuk rubrik ini. Terus menyebarkan literasi islami yang mencerahkan bagi umat.