Jawab: Diperinci sebagai berikut;
- Apabila terdapat izin dari sang pemilik barang, maka hukumnya boleh dan statusnya adalah menjadi barang pinjaman, sehingga konsekuensinya wajib ganti rugi jika barang tersebut hilang, rusak dan lain sebagainya.
- Jika penggunaan barang titipan tersebut disyaratkan dalam akad, maka akad Wadi’ah-nya tidak sah. Dan apabila sampai digunakan, maka akan menjadi akad ‘Ariyah yang hukumpun juga tidak sah serta konsekwensi hukumnya sama dengan perincian di atas.
Referensi:

