Jawab: Diperbolehkan apabila ada dugaan kuat bahwa pemiliknya merelakan. Namun jika tidak, seperti halnya pemilik pohon yang pelit atau pohon buah tersebut dipagari, maka hukumnya haram mengambilnya.
Referensi:
Jawab: Diperbolehkan apabila ada dugaan kuat bahwa pemiliknya merelakan. Namun jika tidak, seperti halnya pemilik pohon yang pelit atau pohon buah tersebut dipagari, maka hukumnya haram mengambilnya.
Referensi:
Jurnalis dan Kontributor setia untuk rubrik ini. Terus menyebarkan literasi islami yang mencerahkan bagi umat.