Lang

Menemukan Barang Ditempat Keramaian

Menemukan Barang Ditempat Keramaian dalam hukum islam dan menurut pandangan fikih fiqih
Tak jarang kita menemukan barang-barang berharga di tempat keramaian seperti di terminal, pasar dan stasiun. Apakah barang temuan di terminal dan tempat publik atau tempat umum wajib diumumkan atau dipublikasikan, mengingat tempat tersebut rawan terjadi penipuan? 

Jawab: Tetap wajib, hanya saja jika khawatir akan ada pengakuan palsu dari para penipu, maka tidak boleh diumumkan. Dan barang temuan tersebut dialokasikan pada kemaslahatan umum. 

Referensi:

Menemukan Barang Ditempat Keramaian dalam hukum islam dan menurut pandangan fikih fiqih


Foto Profil /r/

Ditulis oleh /r/

Jurnalis dan Kontributor setia untuk rubrik ini. Terus menyebarkan literasi islami yang mencerahkan bagi umat.