Pertanyaan:
a. Apakah bagi seorang istri pada masa berkabung diperbolehkan memakai pakaian hitam dalam hukum Islam?
Jawab: Memakai pakaian serba hitam bagi seorang istri dalam rangka ihdâd (jawa; ngusut) atas kematian suaminya, hukumnya diperbolehkan. Sebagai catatan, pakaian hitam ini selama tidak menjadi model berdandan di tengah masyarakat.
Referensi :
b.Bagaimana tindakan seorang istri seharusnya dalam melakukan aktivitas seperti dalam kasus di atas? Bolehkah dalam hukum Islam?
Jawab: Diperbolehkan, dengan catatan jika keluarnya istri karena ada hajat contohnya;
- Keluar untuk memenuhi kebutuhan dirinya sehari-hari.
- Menghibur diri ke tetangga-tetangga atau saudara yang rumahnya berdekatan denganya.
Referensi:




