Jawab: Secara mendasar, membatasi waktu dalam penitipan hukumnya diperbolehkan oleh para Ulama. Walau demikian, pihak penjaga penitipan atau tukang parkir tidak dapat dibenarkan mensia-siakan harta orang lain dengan alas an bahwa waktu penitipan sudah habis. Karena walaupun akad penitipan atau Wadi’ah sudah selesai, namun amanah untuk menjaganya masih tetap berlaku sampai barang tersebut diserahkan pada pemiliknya.
Referensi:
& حاشية البجيرمي على الخطيب الجزء 3 صحـ : 293 مكتبة دار الفكر
وَيُؤْخَذُ مِنْهُ أَنَّهُ يَصِحُّ تَوْقِيتُ الْوَدِيعَةِ
وَتَعْلِيقُ إعْطَائِهَا بَعْدَ تَنْجِيزِ عَقْدِهَا كَالْوَكَالَةِ بِخِلاَفِ
تَعْلِيقِ نَفْسِ الْوَدِيعَةِ فَلاَ يَصِحُّ كَتَعْلِيقِ الْوَكَالَةِ فَيَكُونُ
كُلٌّ مِنْهُمَا فَاسِدًا اهـ

