Jawab: Pihak yang menemukannya, jika bertujuan untuk memilikinya. Jika hanya bertujuan menjaganya, maka biaya publikasi atau mengumumkan pada akhirnya dibebankan pada pemilik barang tersebut. Maksudnya bagi pihak penemu berhak meminta ganti rugi (biaya publikasi atau biaya pengumuman).
Referensi:

