Jawab: Bila orang tersebut (yang memberi) tidak mengatas namakan organisasi yang dipimpin atau wakilnya, maka hadiah itu untuk dirinya, dan boleh di-tasharuf-kan sesuai kehendaknya. Kecuali berlaku kebiasaan atau adat untuk di-tasharuf-kan pada organisasi yang dipimpinnya, maka terjadilah perbedaan pendapat diantara ulama'. Menurut pendapat sebagian ulama' tetap dimilki penerima, karena melihat dari urf syar’i-nya. Dan menurut pendapat sebagian yang lain, dimiliki oleh organisasi sesuai dengan kebiasaan yang berlaku.
Catatan: Namun menurut Ibn al-Araby, apabila sang penerima mempunyai akses pada penguasa sehingga dapat mempengaruhi terhadap kebijakan maka termasuk risywah (suap).
Referensi:


