Jawab: Tidak diperbolehkan. Namun jika hal tersebut sudah mentradisi pada zamannya wâqif atau pewakaf. Maka hukumnya boleh, dengan syarat perawatan fasilitas tersebut tidak boleh diambilkan dari uang kas masjid.
Referensi:
Jawab: Tidak diperbolehkan. Namun jika hal tersebut sudah mentradisi pada zamannya wâqif atau pewakaf. Maka hukumnya boleh, dengan syarat perawatan fasilitas tersebut tidak boleh diambilkan dari uang kas masjid.
Referensi:
Jurnalis dan Kontributor setia untuk rubrik ini. Terus menyebarkan literasi islami yang mencerahkan bagi umat.