Pertanyaan:
a. Apakah pohon-pohon yang ada di atas tanah wakaf tersebut termasuk barang wakaf dalam hukum Islam? Bagaimana pandangan fikihnya?
Jawab: Status pohon-pohon tersebut termasuk barang waqafan (mauquf bih). Namun jika dalam mengungkapan syarat waqaf, pohon tersebut dikecualikan, maka tidak termasuk barang waqafan.
Referensi:
b. Bolehkah menanami sebagaian tanah yang masih kosong untuk di jadikan sumber dana, mengingat dana untuk pembangunan madrasah atau sekolah yang belum mencukupi?
Jawab: Tidak dibolehkan ditanami, sebab kegiatan tersebut termasuk merubah waqaf, kecuali tidak ada cara lain dalam penggalian dana selain menanami tanah kosong yang di waqafkan.
Referensi:


