Seringkali kita jumpai di masyarakat di saat Idul Adha, orang-orang menyerahkan hewan qurban tersebut ke masjid dan atau ke ta'mir masjid. Diantaranya sisghot yang disampaikan oleh orang yang mau berkurban ialah, " hewan qurban ini saya serahkan ke masjid", atau " atau qurban ini saya serahkan ke ta'mir masjid". Kemudian hewan yang sudah diterima tersebut terkadang di tempatkan di halaman masjid, begitu pula saat menyembelih, memboling, dan membagi-bagikan dagingnya. Kegiatan orang-orang yang terlibat dengan penyembelihan kurban tersebut biasanya tidak lepas dari pemanfaatan fasilitas milik masjid, seperti menggunakan alat-alat masjid, air jeding masjid, alas dan lain-lain.
Pertanyaan:
a. Bagaimana hukum Islam dalam menyembelih, menempatkan, memboling, dan membagi-bagikan daging kurban di halaman masjid sebagaimana dalam diskripsi masalah?
b. Bagaimana hukum menggunakan fasilitas masjid seperti di alat-alat, jeding dan lainnya untuk kepentingan di atas dalam pandangan fikih?
Jawab :
a. Diperbolehkan selama tidak ada yang mengingkarinya.
Referensi: