Jawab: Hukumnya diperinci sebagaimana berikut:
- Jika pengguna hak tersebut melakukannya dalam batas-batas yang wajar, maka penggunaan tersebut masih ditolelir, artinya tidak apa-apa.
- Bila pengguna kendaraan bermotor atau motor berasap tersebut dilakukan sampai melampaui batas kebiasaan, dalam arti tidak wajar dan ternyata sampai merugikan terhadap orang lain, maka hukumnya tidak boleh dan harus bertanggung jawab jika sampai berdampak negatif pada orang lain.
Referensi:
& تحفة المحتاج في شرح المنهاج الجزء 6 صحـ : 210 مكتبة دار إحياء التراث الربي

