Pertanyaan:
a. Setelah merdeka, bagaimana status kepemilikan tanah yang dirampah penjajah dalam hukum Islam atau fikih?
Jawab: Tetap tanah yang dirampas penjajah tadi menjadi milik rakyat, yaitu menjadi milik para ahli waris.
Referensi:
b. Apa hukum pengelolaan tanah yang dilakukan penduduk sekitar menurut pandangan fiqih?
Jawab: Diperinci sebagai berikut;
- Jika pemilik tanah yang dirampas penjajah diketahui, maka hukum mengelolaan tersebut tidak diperbolehkan dan tanah harus segera dikembalikan pada pemilik atau ahli warisnya.
- Apabila pemilik tanah yang dirampas tidak diketahui maka boleh menggarap tanah tersebut dengan syarat telah mendapat rekomendasi dari pemerintah.
Referensi:



