Pertanyaan:
a.Apakah hukum membangun tempat ibadah multi agama tersebut? Bagaimana pandangan fikihnya?
Jawab: Tidak diperbolehkan dengan pertimbangan;
- Hal tersersebut termasuk menyediakan fasilitas agama untuk non muslim.
- Termasuk menyiarkan agama non muslim.
Referensi:
b. Bolehkah bagi umat Islam melakukan ritual agama di tempat tersebut?
Jawab: Hukum islamnya adalah makruh.
Referensi:
c. Bisakah tempat tersebut disebut masjid?
Jawab: Mengingat mewaqafkan untuk ritual multi agama tidak bisa dibenarkan, maka bangunan tersebut tidak bisa di namakan sebagai masjid.
Referensi:
d. Bolehkah mempersilahkan umat lain (non muslim) melakukan ritual keagamaan di tempat tersebut, dengan alasan untuk meningkatkan kerukunan antar umat agama.
Jawab: Tidak boleh.
Referensi:








