Peranyaan:
a.Apakah penggusuran tersebut dapat dibenarkan dalam Islam?
Jawab: Masih Dapat dibenarkan jika hal ini berdasarkan maslahat.
Referensi:
b.Apa hukum menghancurkan kedai serta barang-barang dagangan milik para pedagang kaki lima teersebut?
Jawab: Tidak boleh, karena syariat melarang hukuman dengan harta benda, dalam hal ini contohnya merusak kedai dan dagangan.
Referensi:
c. Wajibkan pemerintah memberi ganti rugi dari penghancuran barang milik para pedagang kaki lima tersebut?
Jawab: Pemerintah wajib mengganti rugi jika barang-barang yang dirusak bernilai dan halal.
Referensi:




