Jawab: Tidak di perbolehkan, Sebab penggali dana boleh menggali uang hasil dari sumbangan itu, dengan syarat :
- Harus faqir,
- Kadar yang diambil maksimal sebanyak uang standar ( baca:Ujroh mitsil/UMR Daerah).
Referensi:
Jawab: Tidak di perbolehkan, Sebab penggali dana boleh menggali uang hasil dari sumbangan itu, dengan syarat :
Referensi:
Jurnalis dan Kontributor setia untuk rubrik ini. Terus menyebarkan literasi islami yang mencerahkan bagi umat.