Jawab: Jika musholla itu adalah waqaf maka tidak diperbolehkan, karena status waqaf harus sesuai keinginan pihak yang mewaqafkan dan tidak boleh dirubah-rubah.
Referensi:
Jawab: Jika musholla itu adalah waqaf maka tidak diperbolehkan, karena status waqaf harus sesuai keinginan pihak yang mewaqafkan dan tidak boleh dirubah-rubah.
Referensi:
Jurnalis dan Kontributor setia untuk rubrik ini. Terus menyebarkan literasi islami yang mencerahkan bagi umat.