Jawab: Menurut madzhab Hanbali diperbolehkan apabila hal tersebut berdasarkan kemaslahatan.
Referensi:
Jawab: Menurut madzhab Hanbali diperbolehkan apabila hal tersebut berdasarkan kemaslahatan.
Referensi:
Jurnalis dan Kontributor setia untuk rubrik ini. Terus menyebarkan literasi islami yang mencerahkan bagi umat.