Lang

Hukum Perwakilan Membeli Lebih Dari Yang Ditentukan

 

hukum perwakilan membelikan barang lebih banyak harga sama
Saat itu mas Aldo menyuruh seseorang untuk membelikan seekor hewan domba dengan harga Rp. 500.000,-. Karena kecerdikan si wakil tersebut, perwakilan tersebut membelikan barang lebih banyak dari yang ditentukan. Ia dapat membeli dua ekor domba dengan harga tetap Rp. 500.000,-. Apakah dapat dibenarkan tindakan si wakil tersebut? Bolehkan perwakilan membeli barang lebih banyak dengan harga yang sama?  

Jawab: Bisa dibenarkan, bahkan hal itu termasuk perbuatan baik.
Referensi:

 

&  أسنى المطالب الجزء 2 صحـ : 273 مكتبة دار الكتاب الإسلامي

( فَرْعٌ إذَا وَكَّلَهُ فِي شِرَاءِ شَاةٍ مَوْصُوفَةٍ بِدِينَارٍ فَاشْتَرَى ) بِهِ ( شَاتَيْنِ تُسَاوِي كُلُّ وَاحِدَةٍ دِينَارًا صَحَّ ) الشِّرَاءُ لِلْمُوَكِّلِ لأَنَّهُ حَصَّلَ غَرَضَهُ وَزَادَ خَيْرًا وَيَشْهَدُ لَهُ خَبَرُ عُرْوَةَ الْبَارِقِيِّ السَّابِقُ فِي الْبَيْعِ  اهـ

Foto Profil /r/

Ditulis oleh /r/

Jurnalis dan Kontributor setia untuk rubrik ini. Terus menyebarkan literasi islami yang mencerahkan bagi umat.