Entah karena apa, seseorang secara spontan (tidak
menyengaja) bangun dari sujud (mungkin karena kaget). Kemudian dia meneruskan
dengan rukun setelahnya, tanpa kembali bersujud. Benarkah tindakan orang
tersebut?
Jawab:
Tidak benar, baginya harus kembali ke posisi sujud, sebelum melakukan rukun
setelahnya.
Referensi:
&حاشية
البجيرمي على الخطيب الجزء 2 صحـ : 38 مكتبة دار الفكر
وَيَجِبُ أَن لاَّ
يَقْصِدَ بِرَفْعِهِ غَيْرَهُ كَمَا مَرَّ فِي الرُّكُوعِ فَلَوْ رَفَعَ فَزِعًا
مِنْ شَيْءٍ لَمْ يَكْفِ وَيَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَعُودَ إلَى السُّجُودِ اهـ