Lang

Pakaian Dicuci Dengan Detergent


Sudah umum adanya, ketika mau mencuci pakaian, baju, sarung dan celana, baik yang najis atau yang tidak, dikumpulkan menjadi satu, kemudian dibubuhi detergent untuk menghilangkan noda-nodanya. Dari percampuran tersebut, semuanya menjadi najis termasuk detergent. Dalam kasus diatas, apakah pakaian yang sudah dibilas, dianggap suci mengingat bau detergent masih tercium?
Jawab: Menurut Imam at-Toblâwy tetap dihukumi suci. Namun menurut Imam Romli bisa dianggap suci kalau memang bau detergent telah hilang.
Referensi:

&    إثمد العينين  صحـ : 18 مكتبة دار الفكر
( مَسْأَلَةٌ ) لَوْ زَالَتِ النَّجَاسَةُ بِاْلاسْتِعَانَةِ بِالصَّابُوْنِ وَبَقِيَ رِيْحُ الصَّابُوْنِ طَهُرَ قَالَهُ الطَّبَلاَوِيُّ وَقَالَ م ر لاَتَطْهُرُ حَتَّى تَصْفُوَ الْغُسَالَةُ  اهـ

Foto Profil /r/

Ditulis oleh /r/

Jurnalis dan Kontributor setia untuk rubrik ini. Terus menyebarkan literasi islami yang mencerahkan bagi umat.